
Sebanyak 4.276 WNI di AS masuk daftar deportasi pemerintahan Presiden Donald Trump karena masalah dokumen imigrasi, izin tinggal kadaluarsa, atau kasus kriminal. Mereka telah menerima final order removal dan diwajibkan meninggalkan AS.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan diplomatik. Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan langkah antisipatif, termasuk pembentukan tim khusus untuk menangani dampak kebijakan ini.
Pengamat internasional Hikmahanto Juwana menilai deportasi ini tak terhindarkan, mengingat kebijakan imigrasi Trump lebih ketat dibanding pemerintahan sebelumnya. Pemerintah Indonesia diimbau menyiapkan akomodasi bagi WNI yang terdampak agar mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan aman.
Comments