top of page

Langgar Janji Gencatan Senjata, Indonesia Kecam Israel

Pengamat Negeri


Bantuan kemanusiaan ke Gaza akan diberhentikan oleh Israel karena Hamas menolak gencatan senjata sementara, yang padahal Israel lah yang melanggar perjanjian sebelumnya yang sudah disepakati.


Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pernyataan bahwa Indonesia mengecam sikap Israel yang melanggar janji gencatan senjata sejak Januari lalu. Israel telah melanggar janji pada fase pertama gencatan senjata dengan ingin memperpanjangnya.


Oleh karena itulah, Indonesia mengutuk sikap Israel yang menghindari pembahasan fase kedua.


Selain itu, Indonesia juga menyatakan bahwa peblokadean bantuan kemanusiaan oleh Perdana Menteri Israel telah melanggar janji genjatan senjata fase pertama dan dinilai sebagai bentuk kejahatan perang.


Indonesia juga mendesak komunitas internasional untuk memberikan kecaman terhadap Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan sekaligus melanjutkan fase kedua sesuai kesepakatan gencatan senjata.


Sejak Minggu (2/03) bantuan kemanusiaan ke Gaza telah diberhentikan. Hal tersebut dilakukan pasca Hamas menolak usulan gencatan senjata sementara, Hamas melakukannya karena justru hal tersebutlah yang mencederai perjanjian yang telah disepakati.


Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

#DiamBukanPilihan

Pengamat Negeri merupakan platform digital dibidang media informasi yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dengan menyajikan konten-konten informastif, aktual, dan faktual.

Available on

Visit us

Head Office - Jakarta
The City Tower Lt. 12 Unit 1N Jl. MH Thamrin No. 81 Kel. Menteng Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Region Office - Medan
Saga Creative Hub - Komp. Setia Budi Center Blok B - 9, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20122, Indonesia

Find Us

  • Instagram
  • TikTok
  • LinkedIn

© Copyright 2025 Pengamat Negeri

Indonesian Original Platform

bottom of page