
Respons cepat bencana adalah salah satu program nasional yang menjadi pedoman seluruh BPBD daerah di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Program respons cepat merupakan suatu program yang dirancang untuk memberikan respons yang cepat dan efektif dalam menghadapi bencana alam maupun bencana lainnya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayawijaya menjadi salah satu wilayah yang mendorong program nasional tersebut.
Program respons cepat di Jayawijaya meliputi pemantauan dan pengawasan kondisi alam serta keadaan geologi, pengembangan sistem peringatan dini bencana dan penguatan koordinasi antara masyarakat dan instansi terkait.
Selain itu, kesigapan terhadap bencana alam juga menjadi salah satu tujuan program respons cepat. Hal tersebut juga dilakukan guna menyelamatkan banyak nyawa sekaligus mengurangi korban terdampak bencana dan meminimalisir kerusakan infrastruktur dan lingkungan sekitar.
Program respons cepat adalah salah satu program nasional yang harus diimplementasikan oleh daerah-daerah di Indonesia.
Di Indonesia, Undang-Undang (UU) yang mengatur penanggulangan bencana adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, termasuk definisi bencana, prinsip penanggulangan, dan upaya penanggulangan termasuk respons cepat.
Sumber: antaranews.com
Comentários