top of page
Dewi Saputri

Darurat Agraria : Nihil Perlindungan Hukum, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Di Penjara



Kritik Berujung Pidana


Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan hidup Karimunjawa divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jepara (04/04). Daniel Frits Maurits Tangkilisan didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah meninggalkan komentar di laman Facebooknya. Daniel memberikan kritiknya terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh petambak udang ilegal di Karimun Jawa.


Oleh karena komentar tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan materi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok ras, agama, suku, atau antar golongan tertentu (SARA). Padahal, sepanjang 2023 Amnesty International Indonesia telah mencatat setidaknya 55 korban dari 49 kasus penyalahgunaan UU ITE mengenai ekspresi secara daring dan perbedaan pendapat dapat berakhir secara damai. Adapun korbannya merupakan masyarakat sipil, aktivis dan jurnalis.


Penyelidikan Janggal, Daniel Terjegal Pengadilan


Namun, dalam proses persidangan Daniel, terdapat beberapa kejanggalan yang tercatat, antara lain: penyidikan berjalan tanpa penyelidikan, terdapat indikasi kasus ini memiliki ‘pesanan khusus’, ketidakmampuan jaksa membuktikan tuduhan Daniel dapat menimbulkan perpecahan, serta persidangan yang terburu-buru dan dilarang disiarkan secara langsung. Kejanggalan dalam persidangan Daniel memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan.


Aktivis Lingkungan Rentan Mengalami Kriminalisasi


Kasus kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan dengan tuduhan pengrusakan cukup rentan terjadi. Kasus dari Daniel bukanlah kasus yang baru pertama terjadi. Melainkan, kasus-kasus yang sama sudah pernah terjadi sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau yang dikenal WALHI mencatat beberapa contoh kasus terhadap aktivis lingkungan diantaranya 146 kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Pulau Jawa.


Berbagai macam tuduhan dan ancaman kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup seperti Daniel Frits Maurits Tangkilisan, akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat umum dan aktivis lain yang ingin bersuara membela lingkungan hidup. Pada kenyataannya, kontribusi para aktivis sangat penting bagi kelestarian lingkungan. Sayangnya, mereka justru mendapat ancaman kriminalisasi dan hukuman dibandingkan perlindungan hukum.


Payung Hukum Memprihatinkan, Aktivis Lingkungan Terancam!


Seharusnya apa yang telah dilakukan Daniel dan aktivis lingkungan lainnya telah dilindungi dan diatur oleh undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 6 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Realitanya, undang-undang tersebut hanyalah hukum yang tertulis, namun untuk implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku masih sangat minim atau hanyalah omong kosong. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan seringkali berakhir di pengadilan, dan sayangnya, sanksi pidana selalu dijatuhkan.


Pada kenyataannya, perlindungan hukum bagi penggiat lingkungan hidup merupakan hak asasi. Namun, pemerintah nampaknya ragu-ragu dan lebih memilih bungkam. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah dan penegak hukum terhadap aktivis lingkungan hidup tidak terlalu besar, bahkan memprihatinkan. Alih-alih mengambil tindakan terhadap petambak udang dan perusahaan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum justru berfokus pada kriminalisasi komunitas kecil yang berjuang demi lingkungannya.


Apa Dampak Dari Kriminalisasi Yang Terjadi?


Minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur advokasi lingkungan hidup akan memberikan pengaruh negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Prof Mahfud MD mengatakan dengan tegas bahwa penangkapan terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan pendapatnya tidak bisa dibenarkan. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita. Aktivis lingkungan hidup berada di garda depan, maka tanggung jawab mereka adalah bersuara dan mengkritisi demi mempertahankan lingkungan dari para petambak udang ilegal dan perusahaan-perusahaan kotor dan tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerusakan lingkungan.


Salah satu dampak negatif yang mungkin timbul adalah bencana ekologis. Bencana ekologis adalah bencana yang terjadi akibat campur tangan manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, misalnya budidaya udang ilegal seperti yang terlihat di Karimunjawa dapat menyebabkan pencemaran air dan limbah yang mengandung bakteri dan jamur patogen.


Pemerintah Tak Boleh Bungkam!


Dari kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakannya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup. Artinya, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup merupakan permasalahan krusial yang patut mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan penegak hukum. . Seharusnya pemerintah yang telah membuat undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat berkomitmen dan menegakkan aturan tersebut dengan maksimal. Namun, kenyataanya banyak aktivis lingkungan hidup yang terus dipidana karena mengkritik perusakan dan pencemaran lingkungan, padahal pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada para aktivis. Selanjutnya, pemerintah juga harus menjadi pembela terhadap aktivis yang ditangkap, bukan sebaliknya yaitu pemerintah yang cenderung bungkam untuk menegakkan hukum yang berlaku.


Terakhir, pemerintah harus berkomitmen untuk mengambil tindakan keras terhadap pengusaha kotor dan petambak udang ilegal, dan bukan sebaliknya, yaitu pemerintah yang lemah dan gagal memberantas unsur-unsur berbahaya yang merusak lingkungan. Sebab, sikap diam pemerintah akan memberikan berbagai dampak negatif. Tentu saja, jika pelanggaran ini tidak segera dihentikan, maka akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.


 

Referensi:









12 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page