Indonesia Terus Dukung Hak Palestina, Isu Kemanusiaan Harus Diperhatikan
- Pengamat Negeri
- May 2
- 1 min read

Indonesia mendesak Israel untuk memnuhi kewajibannya terhadap rakyat Palestina seperti yang tertera pada Konvensi Jenewa Keempat yang terdiri atas lima poin.
Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memberikan penegasan pada dunia internasional atas hak-hak Palestina yang terus dirampas di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu lalu (30/05).
Sugiono menegaskan bahwa hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri semakin tergerus dan hilang akibat pelanggaran dan pengabaian oleh Israel terhadap kewajiban yang telah disepakati.
Rakyat Palestina mempunyai hak untuk hidup dengan damai di negerinya sendiri, termasuk hak menentukan kehidupan politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan. Oleh karena itu, perbuatan Israel telah merampas hak-hak tersebut.
Indonesia kemudian mendesak ICJ agar mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel dalam pemenuhan kewajiban baik sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan (Occupying Power), sekaligus berharap hadirnya keadilan atas bencana kemanusiaan di Palestina.
Selain itu, Indonesia turut kembali mendesak Israel agar memberikan akses dan fasilitas terhadap skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sampai saat ini, bantuan kemanusiaan ke Palestina terus di monopoli oleh Israel sehingga terjadi ketidakadilan.
Perlindungan sipil dan bantuan kemanusiaan menjadi isu penting dalam konflik yang tak kunjung berhenti di Palestina.
Berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, Israel seharusnya menjalankan lima hal yang wajib dilakukan terhadap warga Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki selama masa konflik.
Pertama, Israel wajib memastikan penyediaan pasokan dasar. Kedua, Israel wajib menerima dan memfasilitasi skema bantuan. Ketiga, Israel wajib menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan. Keempat, Israel tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif, dan kelima, Israel tidak memindahkan dan melakukan deportasi penduduk sipil secara paksa.
Sumber: antaranews.com
Comments