top of page
Nailah Hana

Kebakaran Hutan Kembali Terjadi, Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?



Serial Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat


Saat ini, kebakaran hutan di Kalimantan seakan telah menjadi salah satu rutinitas setiap musim kemarau. Tepatnya pada bulan Agustus 2023, telah terbakar 7 titik lahan gambut di Kalimantan Barat yang tersebar dalam enam kecamatan. Menurut BPBD Kalimantan Barat, hal ini telah menciptakan 361 titik panas dan terhitung menghanguskan 1.481 hektare lahan.


Kejadian ini telah memperburuk eksistensi hutan di Indonesia sebagai penghasil oksigen terbesar ke-2 dan negara yang mampu menyimpan karbon. Pada saat yang sama, dampak kebakaran hutan juga dapat merembet pada wilayah-wilayah lainnya yang mengalami kiriman asap dan titik api.


Keserakahan dan Keegoisan Manusia sebagai Penyebab Kebakaran


Satgas BPBD Kalimantan Barat melaporkan bahwa masyarakat terindikasi sengaja menyulut kebakaran hutan untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan seiring kebakaran hutan dipandang sebagai cara lebih murah dan cepat untuk membuka lahan serta dapat meningkatkan nilai jual komoditas yang ditanami.


Adapun kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan telah menjadi modus yang sering terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022 silam, kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera diduga disebabkan oleh pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit.


Mengetahui kebakaran hutan tidak serta merta merupakan fenomena alam, maka pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegah kebakaran hutan yang dilakukan secara sengaja.


Kebakaran Hutan Berjangka Panjang Pengaruhi Aktivitas Warga


Kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Barat diperkirakan masih terjadi sampai pada tanggal 20 Agustus 2023. Hal ini disebabkan adanya beberapa hambatan pemadaman kebakaran hutan seperti sumber air yang mengering, kondisi medan yang sulit, dan rendahnya curah hujan.


Kebakaran hutan yang tak kunjung berhenti tentunya merugikan warga disekitar kawasan. Kebakaran hutan telah menyebabkan kabut asap tebal dan abu beterbangan yang menghambat aktivitas warga dan meningkatkan risiko gangguan pernafasan.


Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwenang dalam Merespon Kebakaran Hutan yang Terjadi


Sejatinya, sebelum kebakaran hutan terjadi, BMKG telah memprediksi bahwa iklim tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan 2022. Untuk itu, pada bulan Januari 2023 Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta semua pihak untuk mempersiapkan kelengkapan sarana prasarana, anggaran, dan peraturan, untuk memitigasi risiko kebakaran hutan.


Selain itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi telah menetapkan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh bagi pelajar serta menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan memakai masker akibat penurunan kualitas udara yang disebabkan kebakaran hutan di Kalimantan.


Pada saat yang sama, untuk merevitalisasi hutan-hutan yang telah beberapa kali mengalami kebakaran di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengadvokasikan penanaman 1 miliar pohon secara nasional serta mencabut 192 izin konsesi kehutanan dan mewajibkan pembangunan persemaian oleh perusahaan tambang dan kelapa sawit.


Payung Hukum untuk Mengatasi Kebakaran Hutan yang Disengaja


Di Indonesia, telah terdapat payung hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan menetapkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Sementara itu, dalam pemerintahan tingkat daerah di Pontianak terdapat Peraturan Walikota Pontianak No. 55 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit diatas lahan yang terbakar.


Melalui penindakan yang tegas dengan merujuk kepada aturan tersebut, diharapkan dapat menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan secara sengaja yang dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat di dalamnya.


 

Referensi:











1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page