top of page
Anindya Putri N

Kebijakan “Edan” : Freeport Indonesia Bayar Bea Keluar Rp2,52 Triliun



Bagaimana Aturan PMK Nomor 38 Tahun 2024?


Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Aturan ini mencakup berbagai mineral logam, termasuk konsentrat tembaga, dan bertujuan untuk mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri.


Terjegal Aturan Baru Freeport Harus Putar Otak.


Salah satu ketentuan penting dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 adalah tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu, yang ditetapkan sebesar 7,5%. PT Freeport Indonesia (PTFI), yang diizinkan untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024, akan dikenakan tarif ini. Berdasarkan catatan, Freeport mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS) sepanjang kuartal 1/2024.


Aturan baru PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang menetapkan tarif bea keluar 7,5% untuk konsentrat tembaga menyebabkan peningkatan signifikan dalam beban biaya Freeport Indonesia.


Bagaimana Peraturan PMK Sebelumnya?


Pada PMK sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023, Freeport dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5% sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024, setelah membangun smelter tembaga dengan progres lebih dari 90%.


Meratapi Nasib Freeport-McMoRan Inc.


Induk perusahaan Freeport di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat. FCX beralasan bahwa bea keluar ini tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diberikan kepada PTFI pada 2018 lalu. Menurut ketentuan IUPK yang efektif pada 2018, bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres pembangunan smelter mencapai 50%.


Selain konsentrat tembaga, PMK Nomor 38 Tahun 2024 juga mengatur tarif bea keluar untuk produk mineral logam lainnya. Freeport Indonesia telah dipastikan mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024.


PMK Nomor 38 Tahun 2025 Positif Atau Negatif?


Secara keseluruhan, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri mineral logam di Indonesia, yang merupakan langkah positif untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.


Namun, kenaikan tarif ini juga membawa tantangan signifikan bagi perusahaan seperti PT Freeport Indonesia, yang mengalami lonjakan beban biaya. Kebijakan ini berpotensi besar untuk memperkuat sektor mineral logam Indonesia dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi negara.


 

Referensi:



1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page