Marak Kasus Mafia Skincare di Indonesia
Belakangan, maraknya mafia skincare di Indonesia menjadi sorotan. Tak hanya produk beretiket biru bebas beredar, tetapi muncul pula produk overclaim. Sayangnya, hal ini baru terungkap setelah bertahun-tahun kosmetik-kosmetik tersebut beredar di pasaran dan merugikan banyak konsumen.
Tentu jadi pertanyaan besar, mengapa BPOM bisa kecolongan? Lantas, siapakah yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Mengapa Bisa Terjadi?
Hal ini karena pengawasan cenderung reaktif, bukan proaktif. BPOM hanya menunggu laporan masyarakat tanpa bertindak cepat. Produk-produk berbahaya terlanjur beredar luas bahkan viral, sebelum akhirnya ditarik dari pasaran. Selain itu, pengajuan izin BPOM dapat dimanipulasi. Artinya, sampel yang diajukan tidak sama dengan produk yang didistribusikan sehingga lolos inspeksi.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pihak yang paling banyak terlibat tentunya adalah pemilik pabrik maklon. Jika pabrik memproduksi tanpa izin edar dan menggunakan bahan berbahaya, maka mereka dapat dijerat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni larangan memproduksi dan mengedarkan produk ‘obat’ yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, pemilik merek dagang bertanggung jawab penuh sebagai pihak yang memasarkan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Merek dagang akan dikenakan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meniru Sistem NCA di Eropa
NCA (European Commission and National Competent Authorities) atau BPOM-nya Eropa, memiliki sistem bernama Cosmetic Products Notification Portal (CPNP) yang memungkinkan pendaftaran produk kosmetik dilakukan secara online.
Sebenarnya, BPOM telah memiliki sistem serupa, yakni notifkos.pom.go.id. Sistem ini masih perlu disosialisasikan demi mempercepat pelaporan mafia skincare.
Sistem digital yang dibuat harus cepat, sederhana, dan tetap memperhatikan keterjangkauan akses oleh masyarakat. Namun, yang perlu diingat, sistem secanggih apapun tak akan bisa mencegah skincare berbahaya beredar di pasaran bila tidak dibarengi dengan ketegasan berupa inspeksi lapangan mendadak, bukan terjadwal.
Referensi:
Penjelasan BPOM Soal Penghentian Sementara Pabrik Mafia Skincare, Singgung Keamanan Produk. (2024, Oktober 13). Kompas.com, Retrieved November 15, 2024 from https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/13/074500565/penjelasan-bpom-soal-penghentian-sementara-pabrik-mafia-skincare-singgung?page=all
Bpom Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare. (2024, 12 October) Tirto.id. Retrieved November 15, 2024 from https://tirto.id/bpom-hentikan-sementara-produksi-pabrik-diduga-mafia-skincare-g4F9#google_vignette
Daftar 16 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya Oleh Bpom. (2024, 13 November) Kompas.com. Retrieved 15 November, 2024 from https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/13/163000265/daftar-16-produk-kosmetik-yang-dicabut-izin-edarnya-oleh-bpom-?page=all
https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX%3A02009R1223-20190813
Comments