top of page
Hikma Adila

Luputnya Pengawasan BPOM terhadap Kasus Mafia Skincare di Indonesia.



Marak Kasus Mafia Skincare di Indonesia


Belakangan, maraknya mafia skincare di Indonesia menjadi sorotan. Tak hanya produk beretiket biru bebas beredar, tetapi muncul pula produk overclaim. Sayangnya, hal ini baru terungkap setelah bertahun-tahun kosmetik-kosmetik tersebut beredar di pasaran dan merugikan banyak konsumen.


Tentu jadi pertanyaan besar, mengapa BPOM bisa kecolongan? Lantas, siapakah yang harus dimintai pertanggungjawaban?


Mengapa Bisa Terjadi?


Hal ini karena pengawasan cenderung reaktif, bukan proaktif. BPOM hanya menunggu laporan masyarakat tanpa bertindak cepat. Produk-produk berbahaya terlanjur beredar luas bahkan viral, sebelum akhirnya ditarik dari pasaran. Selain itu, pengajuan izin BPOM dapat dimanipulasi. Artinya, sampel yang diajukan tidak sama dengan produk yang didistribusikan sehingga lolos inspeksi.


Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


Pihak yang paling banyak terlibat tentunya adalah pemilik pabrik maklon. Jika pabrik memproduksi tanpa izin edar dan menggunakan bahan berbahaya, maka mereka dapat dijerat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni larangan memproduksi dan mengedarkan produk ‘obat’ yang tidak memenuhi standar.


Selain itu, pemilik merek dagang bertanggung jawab penuh sebagai pihak yang memasarkan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Merek dagang akan dikenakan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Meniru Sistem NCA di Eropa


NCA (European Commission and National Competent Authorities) atau BPOM-nya Eropa, memiliki sistem bernama Cosmetic Products Notification Portal (CPNP) yang memungkinkan pendaftaran produk kosmetik dilakukan secara online.


Sebenarnya, BPOM telah memiliki sistem serupa, yakni notifkos.pom.go.id. Sistem ini masih perlu disosialisasikan demi mempercepat pelaporan mafia skincare.


Sistem digital yang dibuat harus cepat, sederhana, dan tetap memperhatikan keterjangkauan akses oleh masyarakat. Namun, yang perlu diingat, sistem secanggih apapun tak akan bisa mencegah skincare berbahaya beredar di pasaran bila tidak dibarengi dengan ketegasan berupa inspeksi lapangan mendadak, bukan terjadwal.


 

Referensi:



1 view0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page