Melanggar Izin dan Prosedur, 152 WNI Dari Arab Saudi di Deportasi
- Pengamat Negeri
- May 4
- 1 min read

Sepanjang 2025, pemerintah Indonesia telah memulangkan sebanyak 1.304 WNI dari Arab Saudi karena cacat prosedural dan 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang berada di negara Timur Tengah adalah perempuan.
Sebanyak 152 WNI di deportasi dari Aran Saudi karena melanggar izin tinggal dan bekerja tidak mengikuti prosedur resmi.
Proses deportasi tersebut turut dikawal oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Termasuk peran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Riyadh yang turut mengurus dokumen pemulangan serta koordinasi dengan aparat lokal guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses deportasi hingga sampai di Indonesia.
Kemlu RI menyampaikan bahwa proses deportasi tersebut berhasil dengan aman atas kerjasama dengan otoritas Arab Saudi serta dengan instansi terkait.
Mayoritas WNI yang di deportasi merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural sekaligus menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi, sehingga dilakukan penahanan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.
Terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki dan 9 anak-anak atau balita dari total 152 WNI. Para WNi tersebut mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang menjadi proinsi dengan angka migrasi tinggi.
Sejak awal tahun 2025, telah terjadi tujuh gelombang repatriasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sekaligus memfasilitasi pemulangan hingga 1.304 WNI karena melanggar izin tinggal di Arab Saudi.
Di sisi lain, per 15 Maret 2025, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang berada di negara Timur Tengah adalah perempuan.
Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus pekerja migran ilegal dan mengimbau agar para WNI memperhatikan prosedur resmi yang berlaku untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
Sumber: antaranews.com
Comments