top of page
Afifah Dijah

Mimpi Buruk Ekonomi Nasional: Antara Pajak, PHK, dan Gajian



“Naik-naik Ke Puncak Gunung”


Menilik kembali data yang dikeluarkan oleh kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2022, angka pekerja ter-phk di Januari-Oktober berjumlah 11.000. Lalu, Januari-Juni tahun 2023 naik menjadi 26.400 orang yang ter-phk. Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberi pernyataan bahwa memang angka kenaikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah beberapa waktu belakangan ini. Tren kenaikan angka PHK terus berkembang tanpa henti hingga periode Januari-Oktober 2024 yang tembus di angka 59.000 pekerja.


Daya Jual Berkurang, Angka PHK Bertambah?


Daya jual yang berkurang dapat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya PHK. Ketika daya jual menurun, artinya produk atau jasa perusahaan tidak terjual sebanyak sebelumnya, sehingga pendapatan perusahaan menurun, perusahaan mungkin tidak dapat menutupi biaya operasional, termasuk gaji karyawan sehingga terjadi PHK.


Jika dilihat dari masyarakat yang mengeluh karena harga pangan yang naik namun kualitas pangan menurun, maka membuat masyarakat berpikir ulang untuk kembali menggunakan produk tersebut. Masyarakat lebih tertarik membeli barang kebutuhan di toko online (e-commerce) yang bersifat mudah dan lebih murah daripada toko terdekat. Teknologi yang berkembang pesat juga dapat menjadi sebuah kemunduran bagi para penjual jika tak sigap beradaptasi, banyaknya pekerja yang belum atau tidak paham mengenai promosi online justru akan menimbulkan masalah berupa PHK atau pengurangan insentif. Adapun faktor eksternal, seperti kenaikan pajak, dapat menurunkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap produk atau jasa perusahaan juga menurun.


PPN Naik, Gaji Naik?


Penghujung tahun ini, masyarakat digegerkan dengan berita kenaikan PPN pada tahun 2025. Berita kenaikan PPN berlangsung bersamaan dengan berita PHK massal di Indonesia, apakah kenaikan PPN akan menjadi dampak dari PHK?


Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat berdampak langsung maupun tidak langsung, terutama dari sisi daya beli, pengeluaran, dan kondisi ekonomi secara umum. Kenaikan pajak PPN 12% akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang menurun. Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil kelas menengah maupun ke bawah, khususnya di tengah minimnya kenaikan upah dan menambah beban biaya hidup masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat sudah terjadi pada tahun 2022 lalu, saat pemerintah menaikkan harga tarif PPN menjadi 11%. Untuk mengimbangi kenaikan harga, pekerja mungkin menuntut kenaikan upah. Namun, tidak semua perusahaan mampu memenuhinya, terutama di sektor yang terdampak kenaikan PPN.


Tinjau Ulang Kenaikan PPN, Solusi PHK Berkurang?


Dampak kenaikan tarif PPN dapat memberikan tekanan pada pelaku usaha yang harus menyesuaikan harga akibat naiknya tarif PPN dan hal tersebut berimbas pada omzet penjualan. Sehingga, akan terdapat penyesuaian kapasitas produksi hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan menurun dan terjadinya PHK Massal.


Pemerintah seharusnya dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan awal tahun 2025.


Jika benar terjadi, kenaikan tersebut akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang mana lebih banyak disumbang dari konsumsi rumah tangga. Apabila tarif PPN naik namun upah minimum tetap sama tidak ada kenaikan, maka masyarakat akan berpikir ulang untuk membeli kebutuhan agar dapat menjaga ekonomi keluarga tetap stabil. Gambalangnya adalah gaji adalah koentji.


“Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”


Para pekerja yang ter-phk akibat tarif PPN yang meningkat akan mengalami masa-masa sulit untuk bisa bangkit bekerja, apalagi di tengah minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia.


Namun, ini dapat menjadi tantangan, terutama jika kondisi pasar tenaga kerja sedang lesu atau jika keterampilan yang kurang relevan. Selain itu, beberapa posisi pekerjaan memiliki persyaratan yang mengharuskan tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau pengalaman kerja yang lebih luas, sehingga membuat para pekerja yang ter-phk terpaksa menganggur dan angka kemiskinan pun meningkat karena sulitnya mencari pekerjaan kembali. Seyogyanya, pemerintah harus memikirkan dampak yang akan terjadi, sehingga kebijakan kenaikan tarif PPN dapat ditinjau kembali.


 

Referensi:



1 view0 comments

Commentaires


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page