Bank Indonesia Tetapkan Tarif Baru QRIS
Mulai Juli 2023 Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS sebesar 0,3 persen. Tarif ini dikenakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.
Tujuan Ditetapkannya Tarif Baru
Dilansir dari Bisnis.com, ditetapkannya kebijakan ini bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.
Direktur penyedia jaringan pembayaran PT Artajasa, Siti Hidayati, menerangkan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong keberlanjutan ekosistem pembayaran QRIS dan mendanai pengembangan sistem QRIS yang lebih aman dan berkualitas.
Kehilangan 0,3% Pendapatan dan Dampak Lainnya dari Kebijakan Tarif QRIS
Andaikan Teman Pengamat menjadi pedagang, apakah Teman Pengamat rela kehilangan 0,3% pendapatan karena tambahan biaya transaksi? Jika jawaban Teman Pengamat tidak rela, mungkin itu juga yang dirasakan oleh para pedagang.
Bahkan, dijelaskan oleh Analis Senior ISEAI, Ronny P Sasmita, bahwa kebijakan ini membawa dampak jangka panjang yang negatif karena akan mengurangi jumlah pengguna layanan QRIS dan memperlambat adaptasi pembayaran digital, terutama di kalangan pedagang UMKM.
Apakah Konsumen Akan Terdampak?
Untuk memitigasi dampak pada konsumen, dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dijelaskan bahwa terdapat larangan bagi pedagang untuk mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.
Kendati demikian, pedagang diperkirakan akan tetap berupaya untuk mempertahankan raupan pendapatan mereka dengan mematok harga pembayaran yang lebih tinggi ketika menggunakan QRIS bila dibandingkan metode pembayaran lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan langkah pemantauan dalam proses implementasi dari kebijakan baru tersebut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Referensi:
Departemen Komunikasi Bank Indonesia. (2023). BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 5,75%: Sinergi Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan. Bank Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2516523.aspx
Elena, M. (2023). Tarif QRIS Usaha Mikro Jadi 0,3 Persen, BI Imbau Merchant Tak Bebankan ke Konsumen. Bisnis.com. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20230705/9/1672079/tarif-qris-usaha-mikro-jadi-03-persen-bi-imbau-merchant-tak-bebankan-ke-konsumen
CNBC Indonesia. (2023). Tarif QRIS untuk Pedagang Kaki Lima Naik, Ini Penjelasan BI. CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230705095046-17-451443/tarif-qris-untuk-pedagang-kaki-lima-naik-ini-penjelasan-bi
Fahmi, B. (2023). Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik, Artajasa Jelaskan Dampaknya. Bisnis.com. Retrieved from https://finansial.bisnis.com/read/20230627/90/1669522/tarif-qris-untuk-usaha-mikro-naik-artajasa-jelaskan-dampaknya
Sembiring, L. (2023). Ancaman Mengintai di Balik Pungutan Biaya Layanan QRIS. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230706062348-78-970025/ancaman-mengintai-di-balik-pungutan-biaya-layanan-qris
Comments