top of page
Anala Ahimsa

Pantai Indah Kapuk 2: Ketika Proyek Strategis Nasional Bertemu Penindasan dan Kebohongan



PIK 2 dan Wacana Pengembangan Pariwisata?


Pada 18 Maret 2024, Presiden RI ketujuh, Joko Widodo mengumumkan bahwa proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Nantinya, sebagian dari kawasan PIK 2 akan dinaungi PSN, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland, menggunakan lahan seluas 1.756 hektar. Area tersebut akan didorong menjadi destinasi pariwisata baru dengan membangun taman, kebun binatang, sirkuit international, resort cottage, juga Tropical Coastland yang berfokus pada kawasan wisata mangrove.


Proyek 65 Triliun Rupiah Bermotif Balas Budi Politik?


Meskipun proyek ini memiliki potensi membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi, proyek yang diperkirakan berhasil menarik investasi sebesar Rp 65 triliun itu akan dikendalikan oleh kontraktor swasta, Agung Sedayu Group dan Salim Group, salah dua dari sepuluh konglomerat yang membantu Jokowi berinvestasi di IKN. Hal ini membuat sejumlah pakar melihat proyek ini sebagai proyek balas budi yang mementingkan kepentingan ekonomi swasta dibanding kesejahteraan masyarakat yang berujung pada “yang kaya makin kaya, yang miskin mati saja”.


Bencana Bernama PIK 2


  • Kehadiran truk-truk tanah berimbas pada kondisi jalan yang berdebu, berlubang, juga berujung pada insiden kecelakaan truk tanah yang melindas kaki seorang anak.


  • Pembangunan tanggul oleh pihak PIK 2 yang awalnya untuk menanggulangi banjir rob justru menghambat jalur keluar masuk warga.


  • Adanya patok-patok laut yang mulai dipasang menghambat aktivitas warga pesisir yang rata-rata merupakan nelayan, membuat aktivitas penangkapan ikan sulit.


Penggusuran Warga dan Ketidakadilan Negara


Tidak hanya itu, bencana proyek PIK 2 kembali memakan korban. Kali ini, proyek tersebut menggusur sejumlah pemukiman warga di Kota Tangerang. Pembebasan lahan juga tidak dilakukan secara adil. Awalnya, harga tanah berdasarkan (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP di kawasan itu di atas Rp 100 ribuan, setelah dijadikan kawasan PSN PIK 2, harganya turun ke angka Rp 48.000 per meter persegi. Akibatnya, belum banyak warga yang ingin melepas tanah milik mereka, beberapa melepas tanahnya karena mendapatkan intimidasi yang tinggi.


Hilangnya Kebebasan Berpendapat dan Tanda Tanya Transparansi


Karena harga pembelian tanah yang sangat rendah, Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, mengkritik PSN PIK 2. Kritik ini dimaksudkan

menjadi bantuan advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2. Namun, karena hal ini, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang dalam dugaan penghasutan kepada rakyat.


Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam audiensi dan penyampaian aspirasi terkait PSN PIK 2 pada Senin 25 November 2024. Ketua Apdesi, Surta Wijaya, mengatakan, dalam pertemuannya dengan perwakilan masyarakat Tangerang, masyarakat tak ada masalah mengenai rencana pembangunan PSN PIK 2, peserta yang hadir pun tidak ada yang menyatakan penolakan. Sayangnya, tidak ada transparansi yang kuat untuk melegitimasi pernyataan dari ketua Apdesi tersebut sehingga terkesan penuh dengan unsur politis.


 

Referensi:



7 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page