Fenomena Social Movement ala Pandawara
Dalam buku Michener dan Delamater (1999) mendefinisikan gerakan sosial sebagai kegiatan yang sifatnya kolektif yang mengekspresikan tingkat kepedulian yang tinggi tentang beberapa isu tertentu.
Gerakan yang diinisiasi oleh Pandawara muncul karena keresahan mereka melihat kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan terutama mengenai sampah-sampah yang menumpuk di daerah aliran sungai, parit, dan sejenisnya.
Pandawara Group (Pandawara) merupakan kelompok yang berisikan lima orang pemuda dari Kopo, Bandung. Mereka adalah Rafli Pasya (22), Agung Permana (22), Gilang Rahma (22), Muchamad iksan (21), dan Rifki Sa’dullah (22) yang berfokus pada aksi kebersihan lingkungan.
Pandawara pertama kali memulai aksinya lewat unggahan video melalui akun sosial media Tiktok. Aksi mereka disambut baik oleh warganet dan kerap kali mengadakan gerakan masif mengundang para relawan untuk bersama-sama membersihkan objek pembersihan. Hingga saat ini mereka terus konsisten atas aksinya untuk terus mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Hal tersebut bisa ditelusuri melalui akun Instagram mereka yaitu @pandawaragroup dengan 2,7 juta pengikut. Selain itu, mereka juga aktif di TikTok dengan nama yang sama dan sampai saat ini sudah diikuti oleh 8,9 juta pengguna.
Gerakan mereka juga memberikan efek positif hingga merebak sampai ke seluruh penjuru tanah air. Banyak gerakan-gerakan serupa yang muncul karena terinspirasi dari gerakan Pandawara untuk ikut menjaga lingkungan dan membersihkan sampah di lingkungan mereka.
Bagaimana sebenarnya kondisi sampah di Indonesia?
25 JUTA TON/TAHUN!
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPN) tahun 2023, bahwa timbunan sampah yang dihasilkan per tahunnya mencapai lebih dari 24 juta ton per tahunnya.
Dari data tersebut terbagi menjadi beberapa komposisi sampah seperti sisa makanan, kayu/ranting, plastik, kertas/karton, kaca, logam, kain, karet/kulit, dan lainnya. Posisi pertama yang menempati komposisi sampah paling banyak ialah sisa makanan sebanyak 41,5% dan diikuti plastik sebanyak 18,6%.
Sumber sampah tersebut pun beragam mulai dari rumah tangga, perniagaan, pasar, perkantoran, fasilitas publik, kawasan, dan lainnya. Penyumbang terbesar juga berasal dari rumah tangga sebanyak 46,68%, perniagaan sebesar 20,31%, dan pasar sebesar 11,89%.
Sampah-sampah tersebut pastinya juga telah banyak kita jumpai seperti di jalan, pasar, hingga paling banyak kita temukan di daerah aliran sungai.
DIMANA PEMERINTAH?
Di satu sisi, kemunculan Pandawara dalam menginisiasi gerakan peduli lingkungan merupakan hal yang patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Tidak mudah dan tidak semua orang dapat melakukan gerakan seperti mereka.
Di sisi yang lain, tentu menimbulkan pertanyaan. Dimana pemerintah selama ini? Kenapa sampai harus ada gerakan terlebih dahulu, baru pemerintah ikut turun tangan dan membantu? bukankah sampah yang bertebaran, menumpuk di sungai-sungai sudah sangat kasat mata? Tidakkah hal itu membuat mata para pemangku jabatan tidak nyaman melihatnya?
Pemerintah masih kurang peduli terhadap isu lingkungan dan terkesan tidak serius dalam menghadapinya. Minim sosialisasi mengenai pengelolaan sampah di rumah tangga merupakan awal atau akar dari semua permasalahan sampah di Republik ini.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa data menunjukkan sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga. Realitanya sedikit sekali atau mungkin tidak sampainya sosialisasi atau edukasi yang diberikan oleh pemerintah padahal seharusnya juga menjadi tanggung jawab mereka dalam hal mengedukasi pengelolaan sampah rumah tangga.
Pemerintah seharusnya punya peranan lebih signifikan dibanding partisipasi masyarakat untuk mengurusi masalah lingkungan hidup. Hal itu dikarenakan pemerintah memiliki instrumen serta sumber daya yang jauh lebih banyak yang dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dibandingkan hanya sekumpulan lima orang yang dalam hal ini kita sebut sebagai Pandawara.
Semakin besar dan masif gerakan Pandawara semakin membuktikan minimnya peran pemerintah dan tidak kompetennya pejabat berwenang dalam hal penanganan masalah sampah.
Inilah realitanya, bahwa fokus pemerintah sangat minim pada lingkungan hidup.
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Hak dan kewajiban mengenai lingkungan juga telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Pasal 65 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur mengenai hak tersebut.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai salah satu hak asasi manusia, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap lingkungannya dan tentunya harus dipahami oleh setiap individu juga.
Pengaturan hak atas lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup yakni kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jelas, menjamin keberlangsungan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita semua. Tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab seluruh umat manusia di muka bumi.
Referensi:
Lulu Lukyani, (2021, Sep 09). “Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup”. Kompas. Retrieved June 21, 2024 from https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/24/120200623/hak-dan-kewajiban-terhadap-lingkungan-hidup
M. Robby Septian, (2023, Oct 03). “Profil Pandwara Group, Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Asal Bandung”. Tempo. Retrieved June 21, 2024 from https://tekno.tempo.co/read/1779160/profil-pandawara-group-kelompok-pemuda-peduli-lingkungan-asal-bandung
Hasanuddin Journal Of Sociology (JHS) Vol. 1 Issue 1, 2019. Mengenal Gerakan Sosial dalam Perspektif Ilmu Sosial. Andi Haris , Asyraf Bin Hj. AB Rahman , Wan Ibrahim Wan Ahmad. June 29, 2024.
Kommentare