Baru-baru ini, media dihebohkan dengan tersebarnya video syur dari seorang publik figur di Indonesia. Video tersebut diduga disebarluaskan oleh mantan kekasihnya yang alasannya diduga karena terlilit hutang. Tersebarnya video asusila tanpa seizin pihak yang berada di dalam video dengan tujuan mempermalukan korban seperti yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk dari revenge porn. Revenge porn sendiri termasuk dari kejahatan seksual yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Lebih lanjut, dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Revenge porn merupakan kejahatan seksual yang cukup sering terjadi di Indonesia. Mirisnya, dari kejahatan ini sering kali masyarakat lebih menyudutkan dan memberi sanksi sosial kepada korban dan memilih tidak acuh terhadap oknum yang menyebarluaskan video tersebut. Reaksi masyarakat justru memenuhi keinginan oknum yang memiliki tujuan untuk mempermalukan dan merusak reputasi korban. Hal ini menunjukan kurangnya empati dan minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia terkait revenge porn dan dampaknya psikologisnya bagi korban.
Dampak Revenge Porn Terhadap Korban
Dampak revenge porn bagi korban sangat mempengaruhi mental korban dalam jangka waktu yang cukup panjang. Tersebarnya video asusila korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban tidak hanya membuat korban merasa malu tetapi juga menjadikan korban merasakan emosi-emosi buruk seperti rasa bersalah dan tidak berharga. Selain itu terdapat juga dampak psikis yang dirasakan oleh korban seperti paranoid, cemas berlebihan, depresi, dan mengisolasi diri dari dunia luar.
Fenomena Revenge Porn yang Mengakar di Indonesia
Mengintip dampak yang dirasakan oleh korban tidaklah adil mengingat masyarakat sering kali melupakan oknum di balik tersebarnya video-video asusila dengan motif revenge porn. Korban yang seharusnya dilindungi dengan tidak menyebarluaskan video korban lebih luas lagi, justru sering kali yang dilakukan adalah sebaliknya, yaitu maraknya netizen yang memberikan komentar dengan meminta link dari video yang dimaksud dan menyebarluaskannya tanpa merasa bersalah. Sementara oknum di balik tersebarnya video tersebut yang jelas-jelas melanggar hukum tidak digubris dan diambil pusing oleh netizen.
Bagaimana Seharusnya Kita Merespon Tindakan Revenge Porn?
Dalam menanggapi persoalan ini, masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kesadaran dan empati bahwa dalam kasus revenge porn korban merupakan pihak yang perlu dilindungi. Sebaliknya, oknum yang menyebarluaskan dengan tujuan pribadi untuk merugikan korban merupakan pihak yang perlu diberi sanksi sosial dan pemrosesan hukum lebih lanjut. Bagaimanapun, dokumen pribadi dalam bentuk foto/video yang melibatkan pihak lain merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa seizin dua belah pihak.
Yuk, bersama-sama lebih bijak dalam merespon kejahatan revenge porn dengan tidak melakukan tindakan yang semakin merugikan korban, Teman Pengamat!
Referensi:
Abdurohman, Imanudin. (2023). Arti Revenge Porn Viral Karena Rebecca Klopper dan Sanksi Pelaku. Retrieved from https://amp.tirto.id/arti-revenge-porn-viral-karena-rebecca-klopper-dan-sanksi-pelaku-gKuw
Comments