Hukum dan Perkembangannya, Sebuah Evolusi
Sebagaimana yang disebutkan oleh Soerjono Soekanto, bahwa hukum lahir, berkembang, dan bahkan musnah akan selalu berhubungan dengan lingkungan sosial, politik, dan ekonomi. Artinya, hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat terutama dalam perkembangan teknologi. Beberapa dekade belakangan ini, muncul penemuan baru dalam dunia teknologi yang mempengaruhi kehidupan manusia, khususnya di bidang hukum. Kecerdasan buatan atau AI adalah salah satunya. AI memberikan dampak yang besar dalam bidang hukum, seperti dalam melakukan penelitian hukum, pembuatan kontrak, analisis data, dan pengambilan keputusan hukum.
Negara-negara yang Menggunakan AI Untuk Membantu Sistem Hukum
Saat ini, beberapa negara sudah menggunakan AI untuk mendukung proses pengadilan. Di Amerika Serikat, AI digunakan dalam sistem pengambilan keputusan hukum untuk membantu hakim dalam memutuskan kasus pidana dengan memberikan pertimbangan hukum dalam sistem yang disebut COMPAS atau “Correctional Offender Management Profiling for Alternative Sanctions.” Tak hanya Amerika, di Australia penggunaan AI dalam bidang hukum lebih jauh lagi hingga muncul pengakuan adanya AI sebagai subjek hukum. Penggunaan inovasi AI dalam bidang hukum yang sudah diterapkan oleh Amerika dan Australia mencerminkan bentuk upaya pemanfaatan teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem hukum.
Kedudukan Hukum AI di Indonesia Saat Ini
Dalam hukum Indonesia, AI hanya dianggap sebagai alat atau agen elektronik yang digunakan untuk membantu subjek hukum melakukan tugasnya. Indonesia belum memiliki undang-undang yang jelas tentang AI, tak hanya itu perdebatan tentang dampaknya terhadap hukum pun belum banyak berkembang. Meskipun begitu, pasal 1 ayat 8 UU ITE menunjukkan kecocokan dan kesamaan AI sebagai agen elektronik. Pasal tersebut menjelaskan bahwa agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dirancang untuk secara otomatis melakukan tindakan terhadap informasi elektronik tertentu yang disediakan oleh orang.
Bagaimana AI Merubah Sistem Hukum di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum menetapkan bahwa AI dapat dianggap sebagai subjek hukum atau entitas pemegang hak dan kewajiban. Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, AI hanya dilihat sebagai agen elektronik dengan Pasal 1 Ayat 8 UU ITE sebagai acuannya. Artinya, apabila terjadi kesalahan pemrosesan AI ketika digunakan untuk menegakkan keadilan maka yang bertanggung jawab adalah penggunanya.
Referensi:
Menyusun Argumentasi Hukum di Era Artificial Intelligence (AI). (2024, January 2). Pinter Hukum. Retrieved March 20, 2024 from: https://pinterhukum.or.id/menyusun-argumentasi-hukum-di-era-artificial-intelligence-ai/
Nanda, E. & Yudhantaka, L. (2022, October 31). Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. e-journal unair. Retrieved March 20, 2024 from: https://ejournal.unair.ac.id/NTR/article/view/39063/22918
Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum. (2021, October 26). Hukum Online. Retrieved March 20, 2024 from: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-penggunaan-artificial-intelligence-dan-big-data-dalam-aspek-hukum-lt6177b63f76905?page=2
Pengaruh Artificial Intelligence pada Perkembangan Hukum. (2023, June 5). Heylaw. Retrieved March 20, 2024 from: https://heylaw.id/blog/pengaruh-artificial-intelligence-pada-perkembangan-hukum
Zahrashafa PM & Angga P.(2021, April 30). Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia. law ui. Retrieved March 20, 2024 from: https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/
Kommentare