top of page
Ghafi

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka KPK, Kenapa Belum Ditahan?



Kasus yang Menerpa Wamenkumham


KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Wamenkumham diduga menerima gratifikasi atas jasa konsultasi hukum  dan pengesahan status badan hukum dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dengan nilai sebesar Rp. 7 miliar. Terkait kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.


KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Wamenkumham 


Beberapa pihak telah mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Wamenkumham. Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa KPK pastinya telah memiliki alat bukti yang mumpuni untuk menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka serta memuji objektivitas KPK dalam mengusut korupsi.


Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan KPK untuk mengusut kasus Wamenkumham walaupun juga mengingatkan pentingnya mempertahankan praduga tak bersalah terhadap Wamenkumham.


Tetap Aktif Berkegiatan Setelah Ditetapkan Tersangka


Terkini, Wamenkumham tetap leluasa berkegiatan meskipun KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka gratifikasi. 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan bahwa Wamenkumham masih bekerja seperti biasa dan tetap rutin berkegiatan di kantor Kemenkumham. Pada saat yang sama, pada tanggal 16 November 2023 Wamenkumham masih menghadiri acara pengukuhan guru besar di Universitas Gajah Mada. 


Nah seiring Wamenkumham masih bisa bebas berkegiatan dan bepergian, apakah status tersangka yang telah ditetapkan hanya sebatas formalitas tanpa kekuatan hukum?


 

Referensi:





3 views0 comments

Comments


Submit Tulisanmu

Kirimkan tulisan Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami yang berkontribusi dalam berbagai topik menarik yang kami sajikan kepada pembaca setia kami.

bottom of page