Partisipasi dalam Penegakan Hukum di Dunia, Dua Pakar Hukum Indonesia Jadi Calon Hakim Internasional
- Pengamat Negeri
- 1 day ago
- 1 min read

Dua pakar hukum sekaligus dosen tersebut adalah Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila untuk ITLOS dan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia untuk ILC.
Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arief Havas Oegroseno memberikan pernyataan pers berupa pencalonan dua pakar Indonesia untuk pengadilan internasional pada Jum'at (09/05) di Jakarta.
Dua pakar hukum internasional akan di delegasikan untuk Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan Komisi Hukum Internasional (ILC).
Kedua pakar hukum internasional Indonesia tersebut ialah Eddy Pratomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang dicalonkan sebagai hakim ITLOS untuk periode 2026-2035 dan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang dicalonkan sebagai anggota ILC untuk periode 2028-2032.
Menurut keterangan Havas, Indonesia tak mempunyai wakil yang menjadi hakim di ITLOS, padahal Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang telah melaksanakan kewajiban hukumnya.
Hal tersebut dilakukan juga untuk mengakomodir negara-negara berkembang di ASEAN sekaligus menyuarakan kepentingan perairan dan isu-isu iklim khususnya di Indonesia.
Nantinya, jika Eddy dan Hikmahanto terpilih, maka jabatan hakim internasional tersebut bersifat independen dan profesional, bukan mewakili negara.
ITLOS adalah pengadilan internasional independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang berkedudukan di Hamburg, Jerman.
Sedangkan, ILC adalah lembaga yang mendorong perkembangan hukum internasional, yang terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Sumber: antaranews.com
Commentaires