Bukan Kirim Paket, Tapi Kirim Narkoba! Kurir Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Bernilai Rp17,3 Miliar Disita
- Pengamat Negeri
- 4 days ago
- 1 min read

Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang dikendalikan jaringan internasional. Operasi yang berlangsung pada 12 Mei 2025 ini merupakan hasil penyelidikan selama hampir dua bulan oleh Direktorat Reserse Narkoba.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa dari 5 orang yang diamankan, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput dan pengantar sabu ke Pekanbaru, sedangkan D dan A bertindak sebagai kurir menuju Jakarta. Sementara itu, MN diketahui sebagai narapidana di salah satu lapas di Riau yang mengatur pengiriman dari balik jeruji besi.
Dalam operasi ini, sabu disamarkan dalam kemasan teh dan disita dari dua tersangka yang dibuntuti sejak dari Siak hingga Pekanbaru menggunakan mobil Brio putih. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka lain di kawasan Pasar Buah.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebut pengungkapan ini juga mengarah pada satu buron berinisial AZ, warga negara Malaysia yang diduga sebagai otak sindikat. AZ diketahui pernah kabur dari Lapas Dumai pada 2017 dan kini berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 86 ribu jiwa. Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: LiputanOke, Riau Pembaruan
Comentários