Kabar Baik! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN
- Pengamat Negeri
- 3 days ago
- 1 min read

Kabar baik bagi para pelancong dan pekerja lintas negara! Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara. Artinya, pemilik SIM Indonesia tak lagi harus repot mengurus SIM Internasional untuk berkendara di kawasan ASEAN.
Negara-negara yang mengakui SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Hal ini diumumkan berdasarkan informasi resmi dari Polri dan dilansir oleh detikcom pada 21 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru Polri yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Kebijakan ini juga menjadi upaya untuk menyatukan data kependudukan dan kendaraan, termasuk NPWP, BPJS, dan KTP.
"Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kami tengah menggabungkan data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar proses administrasi jadi lebih praktis", jelas Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Kebijakan ini mengacu pada perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN sejak 7 September 1985 di Kuala Lumpur. Perjanjian ini kemudian diperluas, mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja sejak 1999.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap negara tetap memiliki regulasi tersendiri. Misalnya, Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tetap bisa berkendara dengan SIM Indonesia maupun SIM Internasional. Namun, bagi yang tidak memiliki SIM Internasional, diwajibkan mengajukan permohonan SIM Malaysia sesuai aturan dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Dengan adanya kebijakan ini, mobilitas masyarakat Indonesia di kawasan ASEAN dipastikan akan lebih mudah dan efisien.
Sumber: CNBC Indonesia, detikcom, Gridoto
Commentaires